Politik dan Pemerintahan
Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
![Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah](https://satuindonesia.co/assets/uploads/2025/02/kejagung-geledah-kantor-ditjen-migas-usut-dugaan-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-67ab7abd315b1.jpeg)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/02/25). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui anak usahanya, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), untuk memprioritaskan penggunaan minyak mentah produksi dalam negeri sebelum mengimpor. Selain itu, KKKS swasta diwajibkan menawarkan minyak mentahnya terlebih dahulu kepada PT KPI sebelum diekspor.
Namun, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya penghindaran kesepakatan jual beli antara PT KPI dan KKKS swasta. Hal ini berpotensi merugikan negara karena minyak mentah dalam negeri yang seharusnya diolah di kilang Pertamina justru digantikan dengan minyak impor.
Modus Penghindaran Kesepakatan
Harli menyebut bahwa terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT KPI dan beberapa KKKS dalam menghindari ketentuan tersebut. “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan saat penawaran minyak mentah dilakukan. Ini menjadi salah satu unsur perbuatan melawan hukum yang sedang kami dalami,” ujar Harli dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Barang Bukti yang Diamankan
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari ini dilakukan di tiga ruangan Ditjen Migas, yakni ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Dari hasil penggeledahan, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita berbagai barang bukti.
“Penyidik menemukan dan mengamankan lima dus berisi dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta empat soft file yang berisi data terkait kasus ini,” tambah Harli.
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat Ditjen Migas dan PT Pertamina, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis yang seharusnya digunakan untuk kepentingan nasional. Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, diharapkan Kejagung dapat mengungkap dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini. (mul)
#KorupsiMigas #Pertamina #Kejagung #MafiaMigas #ESDM #Hukum #Investigasi #MinyakMentah #EnergiNasional