Internasional
KBRI Abu Dhabi Pulangkan 56 WNI Tak Berdokumen Ke Indonesia
JAKARTA - Sebanyak 56 warga negara Indonesia (WNI) tak berdokumen berhasil dipulangkan dari Uni Emirat Arab ke Indonesia pada Sabtu waktu setempat, kata Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi.
"Sejak awal proses pemulangan, KBRI Abu Dhabi mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab sehingga pemulangan dapat berjalan lancar,” kata Dubes RI untuk Uni Emirat Arab Husin Bagis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu(19/11/23).
Husin menyebutkan KBRI Abu Dhabi akan terus mengawal pemulangan itu sampai selesai dan memastikan seluruh ibu dan anak dipulangkan ke Indonesia sehingga hak-hak dasar mereka dipenuhi oleh negara.
Pemulangan 31 anak-anak dan 25 ibunya itu adalah pemulangan tahap kedua setelah pada 12 November lalu KBRI juga memulangkan 101 WNI tak berdokumen ke Indonesia. Mereka terdiri dari 55 anak dan 46 ibunya.
Ini adalah bagian dari program pemulangan 230 anak dan ibu WNI pada 2023.
Para WNI sudah lebih dulu menjalani tes DNA oleh Divisi Hubungan Internasional Polri pada Juni 2023 guna membuktikan anak yang dibawa para ibu itu anak kandung mereka.
Pemeriksaan dilakukan mengingat perkawinan mereka tidak dicatatkan secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan baik di Uni Emirat Arab maupun Indonesia, sehingga anak-anak itu akan kesulitan memperoleh dokumen resmi.
Jika anak-anak itu tidak memiliki dokumen resmi, mereka akan menghadapi kesulitan mendapatkan hak-hak dasar, termasuk dalam memperoleh pendidikan dan fasilitas kesehatan yang layak.
KBRI menyebutkan ke-56 orang itu dipulangkan dengan menggunakan penerbangan SriLankan Airlines dan dijadwalkan tiba di Indonesia hari ini, 19 November, pukul 13.35 WIB.
Setiba di Jakarta, mereka akan ditangani oleh Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Dinas Sosial yang kemudian mengatur pemulangan ke daerah masing-masing.
KBRI Abu Dhabi juga memastikan semua WNI itu telah mematuhi aturan kepabeanan Indonesia dengan memfasilitasi pendaftaran identitas (IMEI) telepon genggam mereka melalui kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. (ant)