Daerah

Karena Ketahuan, Oknum BPN Ini Kembalikan Uang Korupsi Asrama Mahasiswa

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 April 2024 19:30
Karena Ketahuan, Oknum BPN Ini Kembalikan Uang Korupsi Asrama Mahasiswa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa oleh salah satu tersangka dari oknum pegawai badan pertanahan nasional (BPN) Yogyakarta.

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan telah menerima pengembalian uang dalam kasus korupsi asrama mahasiswa dari salah satu tersangka yang merupakan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka, menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan uang sebesar Rp169.427.787 atau Rp169,4 juta sejak kemarin hingga hari ini. Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka dan keluarganya kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.

Oknum pegawai BPN yang merupakan tersangka, NW, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset asrama mahasiswa di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. Peran NW dalam kasus penjualan aset asrama mahasiswa tersebut adalah ikut serta dalam transaksi jual beli pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

"Tersangka NW pada kasus penjualan aset asrama mahasiswa tersebut berperan karena ikut serta dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," kata Vanni. Tindakan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Perbuatan tersangka ini melanggar dakwaan primair dan subsidair:

Dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya