Daerah

Kanwil DJP Sumsel Babel Pecat Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pajak

Redaksi — Satu Indonesia
01 November 2023 16:01
Kanwil DJP Sumsel Babel Pecat Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pajak
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Romadhaniah di Palembang, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/ M Imam Pramana)

PALEMBANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan(Sumsel) dan Bangka Belitung(Babel) memecat satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pajak.

"Kami menindak tegas oknum tersebut dan berdasarkan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumsel dan Babel dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumsel, kami menghukum berat salah satu tersangka,RFG berupa pemecatan," kata Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Romadhaniah di Palembang, Rabu.
 
DJP, katanya sangat menyesalkan adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. "Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi," katanya.

Ia menambahkan DJP tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut.

Atas kasus ini secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasilnya terhadap salah satu tersangka, yakni (RFG) telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

"Sementara kedua tersangka lainnya NWP dan RFH masih dalam pemeriksaan," katanya.

Ia menambahkan DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.

Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di wilayah hukum Kejati Sumsel.
 
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
 
"Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021," katanya.
 
 
 


Berita Lainnya