Daerah

Kacau! Polisi Tersangkakan Istri Perwira TNI yang Bongkar Suami Selingkuh

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 April 2024 17:30
Kacau! Polisi Tersangkakan Istri Perwira TNI yang Bongkar Suami Selingkuh
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto "screenshot" dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/4/2024).

DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali telah menyatakan istri seorang anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana bernama Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam, Anandira Puspita (34), sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa Anandira bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, melainkan karena dugaan mentransmisikan data pribadi orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.

"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda, yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," ujar Kombes Pol. Jansen. Ia juga menegaskan Anandira tidak ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan perselingkuhan suaminya dengan wanita lain berinisial BA. Perkara perselingkuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Udayana, bukan oleh Polresta Denpasar.

Polresta Denpasar menahan Anandira berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh bahwa ia bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6, milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38), melakukan perbuatan pidana berupa mengambil, mentransmisikan, data elektronik berupa foto-foto milik korban BA, serta screenshot percakapan WhatsApp antara Anandira dan korban BA.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo membantah penangkapan Anandira dilakukan secara paksa. Pada saat penangkapan pertama kali di SPBU Cibubur, Jawa Barat, Anandira meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Bogor karena harus menyusui anaknya yang masih balita. Karena pertimbangan kemanusiaan, Polresta Denpasar membatalkan penahanan dan melayangkan surat panggilan kepada Anandira untuk datang menghadiri pemeriksaan di Mapolresta Denpasar. Anandira hadir memenuhi panggilan tersebut dan setelah diperiksa beberapa waktu, penyidik menahan dia, namun dialihkan menjadi tahanan rumah. (ant)
 
 
 
 

 
 


Berita Lainnya