Daerah

Jaksa Bela Terdakwa, Guru Supriyani Dituntut ”Hukuman” Bebas

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 November 2024 17:00
Jaksa Bela Terdakwa, Guru Supriyani Dituntut ”Hukuman” Bebas
guru honorer Supriyani

KONAWE SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan bebas bagi guru honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan. JPU Ujang Sutisna menyampaikan tuntutannya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024), dengan sejumlah pertimbangan.

"Kami menuntut agar majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk melepaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum," kata Ujang saat membacakan tuntutan. Ia menambahkan, "Membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan utama yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal Perlindungan Anak."

JPU menyampaikan tuntutan bebas ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk tidak terbuktinya niat jahat atau mens rea dalam tindakan Supriyani. Meskipun perbuatan pidana terbukti, JPU menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat dalam tindakan tersebut.

"Tindakan yang dilakukan Supriyani dinilai sebagai bentuk mendidik siswa, bukan tindak pidana yang memiliki unsur memberatkan," jelas Ujang. Ia menekankan bahwa meski Supriyani memukul siswa, tindakannya tidak termasuk dalam tindak pidana penganiayaan.

JPU juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan Supriyani, seperti sikapnya yang sopan selama persidangan, dedikasinya sebagai guru honorer sejak 2009, serta tanggung jawabnya sebagai ibu dari dua anak kecil yang membutuhkan perhatian. Ujang menambahkan Supriyani tidak memiliki catatan hukum sebelumnya, sehingga hal ini menjadi faktor meringankan dalam persidangan. (dan)

 


Berita Lainnya