Daerah

Jadi Tersangka KPK, Gubernur Kalsel Tak Kelihatan Batang Hidungnya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 November 2024 18:00
Jadi Tersangka KPK, Gubernur Kalsel Tak Kelihatan Batang Hidungnya
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024. Surat Perintah Penangkapan ini diterbitkan satu hari setelah penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.

"KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024). Budi mengatakan, Sahbirin Noor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun tetap tidak muncul.

KPK berupaya mencari keberadaan Sahbirin Noor dengan menggeledah beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya seperti kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi Sahbirin.

Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas sebagai gubernur Kalimantan Selatan setelah kasus dugaan korupsi yang menjeratnya terungkap. "Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," ujar Budi.

Menurut KPK, karena Sahbirin melarikan diri, ia tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Budi mengatakan, permohonan paperadilan yang diajukan oleh Sahbirin harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018.

"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ucap dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Sahbirin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober. Informasi mengenai pelarian Sahbirin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024). Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Sahbirin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya. Adapun Sahbirin kini berstatus sebagai tersangka kasus suap terkait sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.


Berita Lainnya