Daerah
Ini Parah, Wartawan Jadi Otak Investasi Bodong
SUKABUMI - Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, terungkap otak dari investasi bodong yang bergerak di bidang sewa gadai hunian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, adalah seorang oknum wartawan.
Ari mengatakan di Mapolres Sukabumi, Kamis, oknum wartawan berinisial H (43) ini sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus investasi bodong sewa gadai hunian. Namun, akhirnya H menyerahkan diri, diantar oleh Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Barat, ke Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Ari, tersangka dalam kasus ini adalah pimpinan atau direktur sekaligus pemilik PT AAP. Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sebelumnya, H sempat menjadi buronan petugas karena mencoba melarikan diri, namun akhirnya memilih untuk menyerahkan diri yang didampingi oleh para pengurus PWRI Jawa Barat ke Mapolres Sukabumi Kota.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengiming-imingi para korban mereka bisa mendapatkan rumah yang diinginkan dengan harga murah asalkan mau berinvestasi di PT AAP. Setelah menyerahkan uang yang disepakati, korban akan diberikan rumah untuk ditempati, dengan janji bahwa setelah dua tahun, rumah tersebut akan menjadi milik korban. Uang yang diinvestasikan akan dikembalikan, namun sejumlah uang akan dipotong untuk keperluan administrasi.
"Rata-rata kerugian korban berkisar antara Rp20 juta hingga Rp100 juta. Saat ini, jumlah korban yang telah melapor sudah belasan orang, dan masih ada beberapa warga yang melapor dan mengaku sebagai korban," tambahnya. Ia mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban investasi bodong untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti, dengan membawa bukti-bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya. (ant)