Daerah

Ingat Ya! Truk Besar Dilarang Operasi saat Arus Mudik

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 April 2024 17:30
Ingat Ya! Truk Besar Dilarang Operasi saat Arus Mudik
Polisi melakukan penertiban terhadap truk angkutan barang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024).

GARUT - Satuan Lalu Lintas Polres Garut melakukan operasi penertiban truk berukuran besar yang beroperasi di jalan raya Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan larangan bagi truk bukan angkutan pangan beroperasi selama pengamanan Lebaran untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

"Bagi yang membandel sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini, pada 5 April pukul 09.00 WIB yang masih beroperasi maka kita akan melaksanakan penindakan dengan menerapkan tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Jumat. Ia menuturkan jajarannya sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu mensosialisasikan terkait aturan SKB yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri tentang aturan pembatasan operasional angkutan barang saat libur Lebaran.

Aturan itu, kata dia, sudah mulai diberlakukan saat ini dari 5 April hingga 16 April 2024, termasuk di wilayah Garut yang saat ini sudah melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih saja beroperasi di jalan dengan tilang manual. "Mohon maaf tidak bisa melaksanakan dengan ETLE, baru melaksanakan tilang secara manual," katanya.

Ia menjelaskan tindakan tilang itu mengacu pada Pasal 301 jo Pasal 125 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan maka dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu. Aturan larangan pembatasan dan penindakan terhadap truk angkutan barang itu, kata dia, berlaku di seluruh ruas jalan yakni jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten di wilayah hukum Polres Garut.

"Jadi untuk aturan itu secara menyeluruh, baik itu di jalur nasional, provinsi, maupun kabupaten, terkait pembatasan angkutan lalu lintas," katanya. Ia menambahkan aturan larangan angkutan itu hanya berlaku untuk truk yang mengangkut hasil galian atau tambang, kemudian peralatan bangunan, sedangkan angkutan barang jenis sembako, minyak, gas, hewan, dan pupuk diperbolehkan beroperasi. "Kendaraan sumbu tiga atau lebih yang mengangkut hasil galian, hasil tambang maupun peralatan bangunan kita akan melaksanakan penindakan, kecuali pengangkut sembako, migas, hewan, pupuk, itu ada pengecualian sesuai aturan yang ada," katanya.

Ia menyampaikan jajarannya bersama personel gabungan dari instansi lain sudah melaksanakan operasi pengamanan mudik dan balik Idulfitri di setiap pos pengamanan maupun pos pengaturan lalu lintas di Garut. "Personel sudah siap siaga di setiap pos untuk melakukan operasi Ketupat Lodaya 2024 agar berjalan lancar, aman, dan tertib," katanya. (ant)

 


Berita Lainnya