Daerah

Imigrasi Tangkap Turis Rusia yang Nekat Wisata Gratisan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Maret 2024 20:30
Imigrasi Tangkap Turis Rusia yang Nekat Wisata Gratisan
Aparat berwenang dan Imigrasi Singaraja menangkap WNA asal Rusia yang bertindak onar di Amed, Karangasem, Bali, Kamis (21/3/2024)

DENPASAR - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, telah menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang beberapa kali menolak membayar jasa pariwisata dan memaksa menginap di salah satu penginapan di Karangasem.

“Kami apresiasi peran serta masyarakat yang melaporkan kejadian itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, di Denpasar, Jumat. WNA perempuan berinisial IK, yang berusia 51 tahun, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng.

IK ditangkap di kawasan wisata Panyai Amed, Desa Purwakerti, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Kamis (21/3/2024). Dia dilaporkan oleh masyarakat karena berulang kali menolak membayar jasa spa dan makanan di restoran di kawasan wisata tersebut. Selain itu, dia juga masuk tanpa izin dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di kawasan wisata Amed, Kecamatan Abang.

Warga bersama aparat berwajib kemudian melakukan tindakan persuasif kepada turis tersebut namun IK tak terima dan membalasnya dengan amukan. Petugas Kantor Imigrasi Singaraja kemudian menuju lokasi yang berjarak sekitar 85 kilometer atau ditempuh dengan waktu sekitar dua jam perjalanan darat.

Imigrasi Singaraja menyebutkan IK masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 23 Februari 2023 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan tujuan berlibur di Pulau Dewata. Izin tinggal IK berakhir pada 23 Maret 2024 dan berpotensi besar untuk dideportasi oleh Imigrasi Singaraja.

Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga Februari, sudah ada sekitar enam orang WNA yang diusir kembali ke negaranya karena melanggar hukum keimigrasian, dan selama 2023, terdapat 17 orang WNA yang juga sudah dideportasi. Kantor Imigrasi Singaraja membawahi tiga kabupaten untuk wilayah operasinya di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya