Daerah

Hakim Bebaskan Pemelihara Landak Jawa di Bali

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
7 hours ago
Hakim Bebaskan Pemelihara Landak Jawa di Bali
Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024).

DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memutuskan untuk membebaskan I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang sebelumnya terlibat kasus terkait pemeliharaan Landak Jawa (Hysterix javanica).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra pada Kamis, hakim menyatakan Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. "Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Nyoman Sukena dibebaskan dari dakwaan tunggal Penuntut Umum dan hak-haknya dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Nyoman Sukena sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa unsur-unsur tindak pidana, seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, tidak terpenuhi.

Barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa dalam keadaan hidup akan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepaskan ke habitatnya atau diambil tindakan lain yang dianggap efektif untuk perlindungan dan perkembangbiakan satwa tersebut. Menanggapi putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali, Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dan Isa Uli Nuha, mendakwa Sukena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara.

Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa Sukena tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya termasuk hewan yang dilindungi. Sukena mengaku awalnya memelihara dua ekor Landak Jawa yang diberikan oleh mertuanya dan, karena kecintaannya terhadap binatang, hewan tersebut berkembang biak menjadi empat ekor.

Pihak Kepolisian Daerah Bali kemudian mendatangi rumah Sukena di Bongkasa Pertiwi dan menemukan bahwa Sukena tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa. Keempat Landak tersebut dibawa ke BKSDA Bali dan Sukena dijadikan terdakwa. Setelah menjalani masa penahanan sejak Kamis (12/9), Nyoman Sukena kini dibebaskan dari tahanan Rutan dan menjadi tahanan rumah atas persetujuan Majelis Hakim. (ant)
 


Berita Lainnya