Daerah

Gibran Siapkan Sanksi untuk ASN Solo yang Main Judi Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Juni 2024 22:00
Gibran Siapkan Sanksi untuk  ASN Solo yang Main Judi Online
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024).

SOLO - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan akan memberlakukan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam praktik judi online atau daring.

"Gibran menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti masalah ini," ucapnya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah, pada hari Jumat. Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kasus tersebut. Gibran menekankan bahwa pelaku judi online akan dikenakan sanksi yang tegas.

"Apabila ada yang terdeteksi, harap segera laporkan kepada saya. Kami akan menindaklanjuti secara serius. Kami berupaya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi," katanya. Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat tim tanggap insiden guna mencegah situs-situs judi online menginfeksi sistem pemerintah daerah.

"Ikhtiar ini melibatkan Dinas Kominfo dan kami telah memberikan bimbingan teknis dalam upaya menjaga keamanan website dan sistem elektronik pemerintah daerah," kata Ishak Farid, Ahli Muda Manggala Informatika pada Direktorat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN.

Farid menekankan mitigasi dan pencegahan terhadap judi online telah menjadi fokus utama pemerintah. Presiden Joko Widodo bahkan telah membentuk Satuan Tugas khusus untuk menangani masalah ini, yaitu Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah dikeluarkan untuk mengkoordinasikan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online, sebagai langkah serius dalam menjaga integritas dan keamanan negara. (ant)
 
 


Berita Lainnya