Daerah
Enam Jaksa Tangani Kasus Penganiayaan Guru SMA di Rejang Lebong
REJANG LEBONG , BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menyiapkan enam orang jaksa senior untuk menangani kasus penganiayaan guru SMA di daerah itu oleh orang tua murid sehingga korbannya mengalami kebutaan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rejang Lebong Bertha Camelia saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan berkas kasus penganiayaan Zaharman (58) guru SMAN 7 Rejang Lebong oleh tersangka AJ (45) orang tua murid pada awal Agustus 2023 sudah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.
"Untuk yang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) kemarin ada empat orang jaksa senior, dan untuk P16 akan ada penambahan dua jaksa lagi sehingga jumlahnya menjadi enam jaksa," kata dia.
Dia menjelaskan berkas perkara kasus penganiayaan guru tersebut sudah mereka terima dari penyidik Polres Rejang Lebong, dan kemudian dilakukan ekspose internal, tetapi masih ditemukan ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki.
"Sudah kita keluarkan P18, P19 dan sekarang berkasnya sudah dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Selanjutnya, ketika berkas kita nilai sudah lengkap, kita bisa P21 dan disidangkan," terang dia.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar tersangka AJ terancam hukuman selama 16 tahun penjara karena diduga melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," terangnya.
Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kejadian ini bermula saat korban mendapati siswa merokok di lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.
Orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu pelaku langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.
Tersangka AJ sendiri pada 5 Agustus sekitar pukul 23.05 WIB menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong setelah empat hari melarikan diri. Dari pengakuannya di hadapan penyidik dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM (16), yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah. (ant)