Daerah

Eks Bupati "Kerangkeng Manusia" Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Juli 2024 19:30
Eks Bupati "Kerangkeng Manusia" Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Warga mengamati ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). 

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, telah mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kerangkeng manusia.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin," ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, di Medan, Jumat. Sabri Marbun mengungkapkan permohonan kasasi tersebut telah didaftarkan oleh JPU Kejari Langkat, Yogi Fransis Taufik dan Jimmy Carter, ke Mahkamah Agung RI. Tim JPU Terbit Rencana Perangin-angin mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Nomor: 555/Pid/2023/PN Stb yang dijatuhkan pada 8 Juli 2024 kepada Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Stabat pada 15 Juli 2024.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebelumnya telah memutuskan untuk membebaskan Terbit Rencana Perangin-angin dari dakwaan TPPO. "Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis pada 8 Juli 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar hak dan martabat Terbit Rencana Perangin-angin dipulihkan. Kasus ini bermula dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada 19 Januari 2022. Kerangkeng tersebut diklaim akan digunakan untuk menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Namun, Terbit mengklaim bahwa kerangkeng yang berukuran 6x6 meter dan terbagi dalam dua kamar tersebut merupakan sel untuk rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng tersebut tidak memiliki izin resmi, dan Badan Narkotika Nasional menyatakan bahwa tempat tersebut tidak bisa disebut sebagai fasilitas rehabilitasi. JPU Yogi Fransis Taufik sebelumnya menuntut Terbit dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara enam bulan. JPU juga meminta Terbit membayar restitusi sebesar Rp2,37 miliar untuk sebelas korban dan ahli waris.

"Kami menilai Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dakwaan keempat," jelasnya. (ant)


Berita Lainnya