Daerah

Duh! Dana Beasiswa Saja Dikorupsi, Tersangkanya Mukti, Ilhamsyah, dan Daimun

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 Maret 2024 16:00
Duh! Dana Beasiswa Saja Dikorupsi, Tersangkanya Mukti, Ilhamsyah, dan Daimun
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany.

JAMBI - Berkas perkara tindak pidana korupsi terkait beasiswa senilai Rp3 miliar pada tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk segera disidangkan tiga terdakwa.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, menjelaskan jaksa Kejati Jambi sedang menyiapkan surat dakwaan untuk tiga tersangka kasus korupsi beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tersangka tersebut adalah Abdul Mukti, mantan Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta dua rekannya, Ilhamsyah dan Amri Daimun dari Direktur CV Syah Nusantara.

Terkait kasus korupsi beasiswa ini, berkas perkara tersangka Mukti, Ilhamsyah, dan Daimun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Sebelumnya, Polisi Daerah (Polda) Jambi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Kejari Jambi kemudian menahan para tersangka tersebut di Lapas Klass II A Jambi.

Perlu diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, terdapat tiga tersangka, yaitu mantan Kabid SMA/SMK Abdul Mukti, Ilhamsyah, dan Direktur CV Syah Nusantara Amri Daimun. Kasus ini berawal dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga melakukan pemberian beasiswa senilai Rp6,9 miliar dengan harga satuan Rp2,5 juta kepada 2.760 siswa SMA/SMK di Provinsi Jambi. Namun, penyidik menemukan uang beasiswa tersebut tidak disalurkan sepenuhnya kepada siswa-siswi, menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Rincian biaya beasiswa hanya dibuat sesuai nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan, yaitu beasiswa diberikan sebesar Rp2,5 juta per siswa, namun uang beasiswa tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai. Beasiswa TOEFL dianggarkan untuk 2.600 siswa, sedangkan sertifikasi kompetensi hanya untuk 160 siswa. Penunjukan langsung CV Syah Nusantara Group (SNG) sebagai pelaksana kegiatan juga terjadi tanpa HPS, yang melanggar peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 8 Tahun 2018.

CV SNG, yang dipimpin oleh pengusaha bernama Ilham, adalah langganan dinas-dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk menggelar kegiatan-kegiatan besar. Terima kasih telah mengirimkan artikel untuk ditulis ulang. Berikut versi yang sudah direvisi:

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi terkait beasiswa senilai Rp3 miliar pada tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk segera disidangkan terhadap tiga terdakwa.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan bahwa jaksa Kejati Jambi sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk para tersangka kasus korupsi beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang melibatkan Abdul Mukti mantan Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta dua rekannya, Ilhamsyah dan Amri Daimun dari Direktur CV Syah Nusantara.

Terkait kasus korupsi beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, berkas perkara tersangka Mukti, Ilhamsyah, dan Daimun telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Sebelumnya, Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Kejari Jambi kemudian menahan para tersangka di Lapas Klass II A Jambi.

Dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, terdapat tiga tersangka, yaitu mantan Kabid SMA/SMK Abdul Mukti, Ilhamsyah, dan Direktur CV Syah Nusantara Amri Daimun. Kasus ini berawal dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketiga tersangka diduga melakukan pemberian beasiswa senilai Rp6,9 miliar dengan harga satuan Rp2,5 juta kepada 2.760 siswa SMA/SMK di Provinsi Jambi. Namun, penyidik menemukan bahwa uang beasiswa tersebut tidak disalurkan sepenuhnya kepada siswa-siswi, menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Rincian biaya beasiswa hanya dibuat sesuai nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan, yaitu beasiswa diberikan sebesar Rp2,5 juta per siswa, namun uang beasiswa tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai. Beasiswa TOEFL dianggarkan untuk 2.600 siswa, sedangkan sertifikasi kompetensi hanya untuk 160 siswa. Penunjukan langsung CV Syah Nusantara Group (SNG) sebagai pelaksana kegiatan juga terjadi tanpa HPS, yang melanggar peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 8 Tahun 2018.

CV SNG, yang dipimpin oleh pengusaha bernama Ilham, adalah langganan dinas-dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk menggelar kegiatan-kegiatan besar." (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya