Daerah
Dua Pria Mabuk Bacok Polisi akhirnya Tidur di Penjara
KENDARI - Dua pria berinisial F (31) dan I (21) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena melakukan penganiayaan dan membacok oknum polisi Aipda D di Kelurahan Tinanggea.
Wakil Kepala Polres Konawe Selatan, Kompol Dedi Hartoyo, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (10/3/2024) lalu, saat F dan I sedang pesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Tinanggea. Saat itu, Aipda D bersama rekannya melaksanakan kegiatan patroli di daerah tersebut. Melihat keduanya, Aipda D meminta agar mereka pulang ke rumah dan tidak melanjutkan pesta minuman keras di tempat tersebut untuk menghindari gangguan terhadap masyarakat lainnya. Namun, keduanya menolak dan malah melakukan perlawanan terhadap petugas.
Salah satu pelaku langsung mengambil senjata tajam dan membacok Aipda D, mengakibatkan luka robek di lengan hingga telapak tangan korban. Setelah melakukan pembacokan, kedua pelaku melarikan diri. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan, AKP Nyoman Gede Arya T Putra, menambahkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di Konawe Selatan.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun. (ant)