Daerah
Dua Polisi Penghisap Sabu Ini Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
AMBON - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut dua oknum polisi dari kepolisian daerah setempat, Za dan Zu, terkait dugaan penggunaan narkoba, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis. Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa, didampingi dua hakim anggota.
JPU menyatakan barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu alat hisap (bong), serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan. Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Namun, yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka.
Za dan Zu ditangkap pada awal Januari 2024 setelah membeli narkotika golongan satu jenis sabu dari Rinto, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Satu paket sabu seharga Rp500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu, sebelum kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian daerah setempat.
Menurut jaksa, Zu awalnya menjemput Za di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, dengan menggunakan mobil dinas kepolisian jenis doble cabin. Kemudian, kedua terdakwa menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, ke rumah Rinto sekitar pukul 15:30 WIT. Setelah mendapatkan satu paket sabu, keduanya hendak pulang ke Kota Ambon, namun Zu bertanya di mana barang tersebut akan digunakan. Za menjawab barang tersebut akan digunakan di belakang gedung Puskesmas Hitu.
Pada pukul 19:00 WIT, keduanya kembali menuju Kota Ambon dan dicegat oleh saksi Falentinus Seda bersama timnya. Mereka menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klem bening tempat menyimpan sabu, serta satu kotak bening. Sebelumnya, Falentinus dan timnya telah menerima informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hitu. Setelah diinterogasi, kedua terdakwa mengaku baru selesai mengonsumsi sabu yang dibeli dari Rinto.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Jidon Batmomolin, Tri Hendra Unenor, dan Abdurab Malbari. (ant)