Politik dan Pemerintahan
DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah, RUU KUHAP Siap Dibahas

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Keputusan ini menandai dimulainya tahap pembahasan serius terhadap revisi besar dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Resmi Diterima, DPR Siap Bahas RUU KUHAP
Dalam rapat paripurna penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025, Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi mengumumkan bahwa DPR telah menerima Surpres nomor R19/Pres/03/2025. Surpres ini menetapkan wakil pemerintah yang akan berperan dalam pembahasan RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI.
"Kami telah menerima Surpres terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP. Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa perubahan dalam hukum acara pidana kita sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat," ujar Puan.
Revisi KUHAP: Perubahan Fundamental dalam Hukum Acara Pidana
RUU KUHAP menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pembaharuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Beberapa poin krusial dalam revisi ini mencakup:
Peningkatan Hak Tersangka dan Terdakwa: Memastikan proses hukum yang lebih adil serta memperketat prosedur penahanan.
Digitalisasi Sistem Peradilan: Mendorong penggunaan teknologi dalam penanganan perkara guna mengurangi potensi korupsi dan mempercepat proses hukum.
Penguatan Peran Hakim dan Jaksa: Menyusun mekanisme yang lebih jelas dalam pengawasan dan penuntutan perkara.
RUU ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan hukum yang selama ini menjadi kendala dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Langkah Selanjutnya dalam Pembahasan RUU KUHAP
Dengan diterimanya Surpres ini, pemerintah dan DPR akan mulai menyusun jadwal pembahasan serta mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil. Komisi III DPR RI yang bertanggung jawab atas bidang hukum dan hak asasi manusia akan menjadi ujung tombak dalam proses legislasi ini.
"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembahasan ini. Revisi KUHAP adalah langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia," tambah Puan.
Masyarakat diharapkan turut mengawal proses ini agar revisi KUHAP benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak. (mul)
#RUUKUHAP #ReformasiHukum #DPRRI #KUHAPBaru #HukumPidanaIndonesia