Daerah

Dinkes Lebak Rujuk 13 ODGJ ke RS Jiwa Cilendek Kota Bogor

Redaksi — Satu Indonesia
15 Desember 2023 20:29
Dinkes Lebak Rujuk 13 ODGJ ke RS Jiwa Cilendek Kota Bogor
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes ) Kabupaten Lebak Triatno Supiono (Foto: ANTARA)

LEBAK - Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, merujuk sebanyak 13 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr H. Marzoeki Mahdi Cilendek Kota Bogor untuk perawatan dan pengobatan.

 
"Kami bekerja sama dengan RSJ dr H Marzoeki Mahdi untuk merujuk ODGJ dari keluarga yang tidak mampu itu," kata Kepala Dinkes Kabupaten Lebak Triatno Supiono di Rangkasbitung, Banten, Jumat(15/12/23).
 
Perawatan dan pengobatan bagi ODGJ itu sesuai amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, dimana upaya kesehatan jiwa diselenggarakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan bersama-sama lintas sektor guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.
 
Kegiatan perawatan dan pengobatan di RSJ itu merupakan ikhtiar pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat.
 
"Kami berharap dengan perawatan dan pengobatan agar penderita gangguan jiwa kembali pulih dan bisa berbaur dengan masyarakat," katanya.
 
Ia mengatakan para ODGJ yang mendapatkan perawatan dan pengobatan di RSJ Cilendek Kota Bogor setelah pulang tentu keluarga dapat mengawasi minum obat.
 
Sebab, pengobatan selanjutnya bisa ditangani ke puskesmas terdekat, sehingga keluarga dapat mengawasi untuk meminum obat agar penyakitnya dapat dikontrol.
 
Selain itu juga motivasi dan dukungan keluarga serta masyarakat dengan menjauhkan stigma, diskriminasi dan faktor stres yang dapat memicu penyakitnya itu harus dilakukan.
 
"Kami berharap kegiatan rehabilitasi ODGJ dengan merujuk ke RSJ agar sembuh dan meningkatkan produktivitas pasien," katanya.
 
Triatno menyebutkan saat ini ODGJ di Kabupaten Lebak sebanyak 18 pasien yang dipasung, namun baru 13 pasien yang dirujuk ke RSJ dr H Marzoeki Mahdi Cilendek Kota Bogor.
 
Namun demikian, pasien ODGJ yang tidak dirujuk ke RSJ Cilendek Kota Bogor dilakukan secara mandiri dengan ketentuan memenuhi syarat fisik dan administratif.
 
Pasien ODGJ yang dirawat dan mendapatkan pengobatan itu memenuhi persyaratan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memfasilitasi perekaman foto bagi ODGJ yang belum punya NIK/KTP, dan Dinas sosial memberikan rekomendasi BPJS Kesehatan.
 
"Kami mengapresiasi pihak RSJ dr Marzoeki Mahdi Cilendek Kota Bogor yang telah memfasilitasi kegiatan ini dengan baik. Semoga pasien ODGJ itu sembuh dan kembali kepada keluarga dalam kondisi sehat, normal, produktif, mandiri dan bisa diterima masyarakat," ujarnya. (ant)
 


Berita Lainnya