Daerah

Diklakson Berulang-ulang Tak Dengar, Kakek-Kakek Tewas Diseruduk Kereta Api

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 September 2024 13:30
Diklakson Berulang-ulang Tak Dengar, Kakek-Kakek Tewas Diseruduk Kereta Api
Petugas dari Polsek Cibadak dibantu warga saat mengevakuasi jasad pria lansia yang tertabrak kereta api dinas 1 (KAD1) di Talanjung, Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi Jabar pada Minggu malam (22/9/2024).

SUKABUMI - Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada seorang pria lanjut usia yang tertabrak Kereta Api Dinas 1 (KAD1) di Kampung Bandan-Sukabumi, tepatnya di Km 45+500 petak jalan Cibadak-Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (22/9) sekitar pukul 18.25 WIB.

Menurut Ixfan, berdasarkan keterangan dari masinis KAD1/12096, korban yang diduga bernama Ali (87) tidak mendengar semboyan atau klakson lokomotif saat mencoba menyeberang perlintasan kereta api di Kampung Talanjung, Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan. Masinis telah melaksanakan prosedur keselamatan dengan membunyikan klakson berulang kali dan mengurangi kecepatan kereta untuk menghindari kecelakaan, tetapi korban tidak menyadari adanya kereta yang melintas.

Karena jarak antara korban dan kereta api sudah sangat dekat, kecelakaan pun tak terhindarkan. Korban terserempet oleh KAD1 dan terpental beberapa meter. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi dengan luka parah dan jasadnya dievakuasi ke RSUD Sekarwangi, Cibadak.

Setelah insiden tersebut, masinis segera melakukan pemberhentian luar biasa untuk memeriksa kondisi rangkaian kereta. Setelah memastikan aman, ia melanjutkan perjalanan dan berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Karang Tengah.

"Kami dari PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan belasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban," ucap Ixfan. Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi keselamatan agar masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta api, serta mengingatkan untuk selalu waspada saat menyeberangi perlintasan, terutama yang tanpa pintu. Masyarakat diimbau untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum menyeberang.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melintasi jalur kereta untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api. Di sisi lain, Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dengan luka parah di kepala dan wajah, serta terdapat luka serut di kaki kanan. Kecelakaan ini terjadi ketika korban mencoba menyeberang dari kanan ke kiri perlintasan, sementara KAD1/12096 datang dari arah Bogor menuju Sukabumi. Karena jarak yang terlalu dekat, korban terserempet dan terpental ke sebelah kiri perlintasan. (ant)


Berita Lainnya