Daerah
Di Kepri, Seorang Anggota DPRD Korupsi Langsung Diganti
TANJUNGPINANG - Seorang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ilyas Sabli, yang terlibat kasus korupsi, telah resmi diberhentikan dan digantikan oleh Harry Yanto untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Pergantian anggota dewan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna dengan agenda pelantikan anggota DPRD pergantian antarwaktu (PAW) di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
"Wajar bagi anggota DPRD untuk mengalami pergantian antar waktu. Proses dan mekanisme pemberhentian dan penggantian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua I DPRD Kepri, Raden Hari Thahyono, selaku pimpinan sidang paripurna. Raden menyebut pemberhentian anggota DPRD Ilyas Sabli diusulkan oleh Partai NasDem karena terlibat dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2025.
DPW NasDem Kepri kemudian menunjuk Harry Yanto sebagai anggota DPRD PAW untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Raden kemudian memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD PAW tersebut. "Hari ini, saudara Harry Yanto resmi dilantik dan memikul tugas menjadi anggota DPRD Kepri," ucap Raden.
Raden juga memberikan pesan kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya Kepri. "Dalam melaksanakan tugas, harus tetap berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Raden.
Paripurna pelantikan anggota DPRD PAW ini juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Adi Prihantara, Kepala OPD, serta sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). (ant)