Daerah

Dana Bangun GOR di Kupang Dikorupsi Miliaran Rupiah, Jadi Gedungnya?

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Mei 2024 19:30
Dana Bangun GOR di Kupang Dikorupsi Miliaran Rupiah, Jadi Gedungnya?
AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.

KUPANG - Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, NTT, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai miliaran rupiah terkait pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang untuk anggaran tahun 2019.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, mengungkapkan kepada wartawan di Kupang pada hari Selasa kelima tersangka berinisial SL, HD, HPD, JAB, dan MK. "Ya benar, kami sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, berdasarkan bukti dan petunjuk yang kami peroleh," katanya.

Agung menjelaskan sekitar 50 orang saksi dan empat saksi ahli telah diperiksa dalam kasus tersebut. Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus korupsi ini. "Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp5,4 miliar," tambahnya. Kapolres Agung menambahkan kasus ini mulai disidik oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April 2023, dan penetapan tersangka baru bisa dilakukan saat ini.

Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pembangunan prasarana GOR Kabupaten Kupang, yang terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah. Pembangunan yang dimulai sejak tahun 2019 ini ditemukan memiliki sejumlah kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan GOR ini sempat lama ditangani oleh aparat kepolisian setempat. Kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (ant)
 
 


Berita Lainnya