Daerah

Celag di Madura Ini Kena Tipu Modus Jual Beli Suara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 September 2024 14:30
Celag di Madura Ini Kena Tipu Modus Jual Beli Suara
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

SAMPANG - Aparat kepolisian dari Polres Sampang, Jawa Timur, sedang menangani kasus dugaan penipuan terkait jual beli dukungan suara yang melibatkan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pemilu legislatif 14 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh Ahmad Azhar Moeslim (AAM), caleg anggota DPR RI dari PKS. "AAM adalah korban dalam kasus ini, sementara terlapor adalah seorang tokoh yang merupakan mantan pejabat publik di Kabupaten Sampang," ujar Sigit.

Dugaan penipuan ini terjadi saat AAM menemui seorang tokoh publik di Sampang untuk meminta bantuan agar mendapatkan dukungan suara dari masyarakat setempat, sehingga ia bisa terpilih menjadi anggota DPR RI. AAM menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar melalui orang kepercayaan sang tokoh, yang kemudian menjanjikan dukungan 35 ribu suara untuk AAM.

"Menurut laporan korban, transaksi ini terjadi di rumah korban di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Februari 2024, beberapa hari sebelum pemungutan suara," ungkap Sigit. Namun, pada kenyataannya, AAM hanya memperoleh sembilan suara di Kabupaten Sampang. Merasa dirugikan, AAM melaporkan dugaan penipuan ini ke Mapolres Sampang.

Pihak terlapor berusaha menyelesaikan kasus ini secara damai dengan mengembalikan uang Rp1 miliar kepada AAM, tetapi korban menolak penyelesaian tersebut. "Oleh karena itu, penyidik masih terus menggelar penyelidikan internal terkait kasus ini, karena belum ada kesepakatan antara korban dan terlapor," tambah Sigit.

Penasihat hukum terlapor, Abdul Qodir, mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan hampir selesai, karena kedua belah pihak sudah berdamai dan telah menandatangani surat pernyataan di hadapan penyidik.

"Saya kira kasus ini akan segera selesai, karena sudah ada kesepakatan di depan penyidik," kata Qodir. Terlapor, yang dituduh melakukan penipuan jual beli suara senilai Rp1 miliar ini, juga diketahui mendaftar sebagai bakal calon bupati pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang. (ant)
 


Berita Lainnya