Daerah
BKSDA Maluku Amankan Sejumlah Satwa Liar Dilindungi di Saumlaki
AMBON- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi di Pelabuhan Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Sejumlah satwa liar yang diamankan petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Saumlaki bersama Bais Mabes TNI, yakni satu ekor satwa liar jenis burung kakaktua koki (Cacatua gelerita) dan dua ekor nuri kepala hitam papua.
“Burung tersebut di temukan petugas di Kapal KM Leuser dek 4 belakang tanpa pemilik,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Selasa.
Saat ini satwa-satwa tersebut telah diamankan di kandang pusat konservasi satwa (PKS) Saumlaki untuk dirawat dan dikarantina sebelum dilepasliarkan ke habitat asalnya.
“Dari pengamatan petugas dapat dilihat satwa tersebut terlihat stres. Sehingga perlu dikarantina dan dirawat terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan,” ujarnya.
Ia mengaku, menindaklanjuti temuan satwa tersebut, Petugas SKW III Saumlaki berkoordinasi dengan Kepala Operasi Pelni dan kapten kapal untuk melakukan pengawasan di kapal saat berlayar.
“Dan apabila ada kedapatan penumpang yang membawa satwa, maka kami meminta diamankan dan diturunkan di pelabuhan terdekat,” ucap Seto.
Berdasarkan kntentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)). (ant)