Daerah

Bikin Polwan Bakar Suami, MUI Desak Aparat Tegas Berantas Judi Online 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juni 2024 15:30
Bikin Polwan Bakar Suami, MUI Desak Aparat Tegas Berantas Judi Online 
Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Hudori.

RANGKASBITUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, meminta aparat hukum untuk terus mengoptimalkan pemberantasan perjudian karena dapat menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi pelaku maupun keluarga mereka.

"Perbuatan perjudian itu tentu dilarang oleh agama dan hukumnya haram," kata Wakil Ketua MUI Lebak, KH Ahmad Hudori, saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Selasa. Menurutnya, aparat hukum harus bertindak tegas dalam memberantas perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun offline.

"Apapun jenis perjudiannya, tidak ada manfaatnya, malah dapat menimbulkan kerugian dan kesengsaraan bagi pelaku dan keluarganya," ujarnya. Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus perjudian online yang tersebar melalui media sosial.

Selama ini, katanya, banyak remaja hingga ibu-ibu tergiur dengan permainan slot yang termasuk perjudian online. Bahkan, lanjut Ahmad, ada peristiwa mengerikan di Jawa Timur di mana seorang istri membakar suaminya karena terkait judi online. "Kedua pasangan suami istri itu adalah sama-sama anggota polisi," katanya.

Menurutnya, dalam ajaran agama Islam, segala bentuk perjudian diharamkan sesuai Al Quran dalam Surat Al-Maidah ayat 90. Oleh karena itu, dia meminta agar perjudian diberantas hingga ke akar-akarnya karena merusak generasi bangsa. Selama ini, katanya, tidak ada orang yang kaya karena perjudian, melainkan hanya membawa malapetaka, penderitaan, dan kesengsaraan. "Kami berharap masyarakat tidak tergiur oleh perjudian online ataupun offline karena membawa kerugian bagi pelaku dan keluarganya," kata Ahmad. (ant)


Berita Lainnya