Daerah
BI Banten: 90 Persen Pemkab Dan Pemkot Terapkan ETP
SERANG- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menyatakan 90 persen Pemkot dan Pemkab yang ada di Provinsi Banten telah menerapkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) dalam berbagai transaksi.
"Elektrofikasi di Banten kisaran 90 persen sudah kategori digital. Untuk pembayaran pajak maupun retribusi sudah digital," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia provinsi Banten Hario K Pamungkas, saat ditemui usai pertemuan tahunan Bank Indonesia 2023, Rabu (29/11) malam.
Ia mengatakan, telah berkolaborasi dengan Bapenda untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat diantaranya yakni Pemerintah menjadikan kanal digital dan masyarakat menyambut antusias untuk melakukan pembayaran melalui digital.
Menurutnya, elektronifikasi pemerintah daerah penting dilaksanakan demi terwujudnya efisiensi, efektivitas, dan transparansi tata kelola keuangan pemerintah daerah melalui infrastruktur yang aman dan handal.
"Tujuannya tentu banyak dari sisi efisiensi, efektivitas dan transparansi, sehingga dengan pembayaran digital ini adanya peningkatan dan dipastikan tidak adanya kebocoran," katanya.
Pihaknya juga menargetkan di 2023 ini Pemerintah yang belum melakukan elektonikfikasi sudah dapat mencapai 100 persen digital yang didorong melalui literasi.
"Kami akan tetap optimis untuk mencapai hal tersebut," katanya.
Ia mengatakan, ETP adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi non-tunai berbasis digital. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, istilah yang dipergunakan adalah transaksi non-tunai pemerintah daerah.
"Yakni pemindahan sejumlah nilai dari satu pihak ke pihak yang lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik, atau sejenisnya,” katanya.
Ia menegaskan, elektronifikasi pemda mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang lebih baik dan meningkatkan potensi penerimaan pemda. Secara nasional, ketentuan terkait dengan elektronifikasi pemda diatur dalam Instruksi Presiden No.10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2016 dan 2017. (ant)