Daerah

Berawal dari Snack Durian, Polisi Ungkap Penyelundupan 30 Kilogram Sabu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 April 2024 19:30
Berawal dari Snack Durian, Polisi Ungkap Penyelundupan 30 Kilogram Sabu
Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto (kiri) bersama tim Satresnarkoba Barru membuka boks putih diduga berisikan narkoba seberat 30 kilogram seusai menangkap pelakunya di Pelabuhan Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barru, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika siap edar seberat 30 kilogram sabu yang masuk melalui Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Barru. Tim kemudian melakukan penyelidikan di Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange Mallusetasi. Dari hasil penyelidikan, diduga Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Awerange sedang menunggu barang. Petugas menyamar menanyakan isi barang bawaan berupa satu boks berwarna putih di bagasi mobil yang menuju kapal tersebut. Tim langsung mengamankan dan membuka boks styrofoam putih tersebut, yang ternyata berisi kemasan snack durian.

"Pelaku ditangkap dan ditemukan tiga bungkus sabu-sabu di dalam boks putih tersebut," ungkapnya. Pelaku juga mengaku masih memiliki paket lain yang disimpan di kapal motor, yang kemudian ditemukan oleh petugas bersama seorang Anak Buah Kapal (ABK) dengan total 30 bungkus sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Tim Satres Narkoba Polres Barru saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini. Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan pelaku, tim Satres Narkoba Polres Barru telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. (ant)


Berita Lainnya