Daerah

Bejatnya Oknom Polisi di Ambon Ini Perkosa Anak Delapan Tahun

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Juni 2024 11:30
Bejatnya Oknom Polisi di Ambon Ini Perkosa Anak Delapan Tahun
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon serta Binmas dan Humas Polresta mendampingi bocah yang diduga menjadi korban rudapaksa oknum anggota polisi.

AMBON- Personel Binmas dan Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memberikan pendampingan kepada seorang bocah delapan tahun yang menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi.

"Pendampingan kepada korban sudah kami lakukan sejak Jumat (31/5/2024) di rumahnya," kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, di Ambon, Minggu. Dalam program pendampingan tersebut, pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyampaikan kepada orang tua dan keluarga korban kasus ini akan dilanjutkan sampai proses persidangan.

Menurutnya, proses hukum sudah berjalan dan Kapolresta telah memerintahkan untuk memproses dan menindak tegas oknum anggota yang melakukan tindak pidana, baik secara pidana maupun kode etik, tanpa pandang bulu. "Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan kasus ini akan terus dikawal oleh kepolisian sampai tuntas. Untuk korban, diharapkan tetap semangat menjalani aktivitas," ujar Janete.

Dalam program pendampingan ini, turut hadir Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay, KBO Binmas Polresta Ambon Ipda S. Taberima beserta personel binmas, Unit PPA Polresta Ambon, dan P2TP2A Kota Ambon Reta Purba. Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial RS alias Syaiful (43) diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang sejak 2023 dan aksinya kembali dilakukan pada 4 Mei 2024.

Korban yang juga merupakan tetangga sekaligus teman anak pelaku di sekolah, akhirnya menceritakan peristiwa tersebut setelah ibunya melihat cara berjalan anaknya yang tidak normal dan perubahan perilaku yang mencurigakan. Saat ini, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah memeriksa sejumlah saksi. Korban juga telah divisum dan saat ini proses pemberkasan sedang dilakukan oleh penyidik.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini, baik secara pidana maupun kode etik. (ant)
 
 


Berita Lainnya