Daerah

Beginilah "Ribetnya" Birokrasi Ganti Rugi PLN untuk Pelanggan di Aceh

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Juni 2024 16:00
Beginilah "Ribetnya" Birokrasi Ganti Rugi PLN untuk Pelanggan di Aceh
Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aditya Setiawan.

MEULABOH - Manajemen PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menanggapi tuntutan pelanggan terkait kompensasi akibat gangguan listrik di Aceh.

“Kompensasi mengikuti ketentuan yang ada, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Aditya Setiawan, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kepada wartawan di Meulaboh, Jumat. Pernyataan tersebut disampaikan setelah menerima kedatangan masyarakat dan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor UP3 PT PLN (Persero) Cabang Meulaboh.

Aditya menjelaskan regulasi terkait ganti rugi kepada pelanggan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berjenjang, serta akan disampaikan ke provinsi dan kemudian ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta. Mengenai tuntutan ganti rugi, Aditya menyatakan sejauh ini belum ada regulasi terkait pembayaran ganti rugi terhadap kerusakan alat elektronik masyarakat akibat gangguan listrik.

Ia menambahkan perkembangan tuntutan masyarakat akan disampaikan pada Senin (10/6/2024) mendatang, sesuai dengan permintaan masyarakat. Aditya juga menegaskan sebagai pelaksana, dirinya hanya menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditentukan, dan gangguan pasokan listrik yang terjadi memang disebabkan oleh faktor bencana kelistrikan.

Pihaknya juga memohon maaf kepada masyarakat atas gangguan pasokan listrik yang terjadi selama ini, dan meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang ada. Sebelumnya, pada Kamis (6/6/2024), masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh terkait gangguan pasokan listrik.

Mereka datang ke Kantor PLN UP3 Meulaboh untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan barang elektronik yang disebabkan oleh gangguan listrik. Tuntutan ganti rugi tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pelanggan juga menuntut jaminan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Mereka menunggu jawaban dari manajemen PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh terkait sejumlah poin tuntutan yang telah disampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa, dan sesuai janji manajemen, jawaban akan disampaikan pada Senin (10/6) mendatang. (ant)
 
 


Berita Lainnya