Daerah

Beginilah Nasib Dua PNS di Aceh usai Terlibat Kampanye

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Februari 2024 13:30
Beginilah Nasib Dua PNS di Aceh usai Terlibat Kampanye
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN.

BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas/Panwaslu) Bireuen, Aceh, melaporkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Agama ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan kampanye untuk seorang calon legislatif setempat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi, menyatakan lima ASN secara keseluruhan dilaporkan oleh warga, dan dua di antaranya telah diteruskan ke KASN karena terlibat dalam kampanye untuk dua calon anggota legislatif.

"Mereka adalah Kakankemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen," kata Baihaqi. Tiga oknum lainnya, termasuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makmur dan dua calon anggota legislatif dari PKB, tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan warga yang disampaikan pada 8 Januari 2024.

Baihaqi menjelaskan berdasarkan ketentuan, Panwaslih Bireuen harus menyusun kajian awal dalam waktu paling lama 2 hari setelah menerima laporan untuk meneliti syarat formal dan materiil laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Setelah penelitian, Panwaslih Bireuen melakukan rapat pleno atas laporan tersebut. Jika laporan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pemilu, kasusnya akan dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen yang melibatkan unsur Panwaslih Bireuen, Polres Bireuen, dan Kejari Bireuen.

Dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana disangkakan dalam laporan. Meski demikian, dalam pembahasan tersebut, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sehingga berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, dua oknum yang diduga terlibat berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan, Panwaslih Bireuen telah meneruskannya ke KASN," tambah Baihaqi. (ant)


Berita Lainnya