Bisnis

Begini Cara Dapetin Diskon Listrik 50%

Diskon Listrik PLN 50% Selama Januari-Februari 2025:

Mulyana — Satu Indonesia
20 Desember 2024 15:50
Begini Cara Dapetin Diskon Listrik 50%
Ilustrasi - Diskon Tarif Listrik 50% (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan kebijakan diskon listrik sebesar 50% yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga selama Januari hingga Februari 2025. Diskon ini diberikan sebagai langkah meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

 
Kriteria Penerima Diskon Listrik PLN 2025
Diskon listrik ini berlaku untuk pelanggan PLN rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA), mencakup:

450 VA: 24,6 juta pelanggan.
900 VA: 38 juta pelanggan.
1.300 VA: 14,1 juta pelanggan.
2.200 VA: 4,6 juta pelanggan.
Kebijakan ini diperkirakan akan membantu 81,4 juta rumah tangga, setara dengan 97% pelanggan PLN di Indonesia.

 
Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN 2025
Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan khusus karena prosesnya berjalan secara otomatis berbasis sistem digital PLN. Berikut mekanismenya:

Pelanggan Pascabayar: Diskon 50% langsung diterapkan pada tagihan bulan Januari dan Februari 2025.
Pelanggan Prabayar: Diskon 50% otomatis berlaku saat pembelian token listrik selama periode yang sama.
"Kami memastikan tidak ada langkah tambahan yang harus dilakukan oleh pelanggan. Diskon langsung diterapkan melalui sistem digital," jelas Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

 
Tujuan Kebijakan Diskon Listrik
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi dan kenaikan PPN.

"Kami memberikan diskon listrik 50% untuk rumah tangga berdaya 2.200 VA ke bawah selama dua bulan sebagai langkah mendukung daya beli masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

 
Pengecualian PPN untuk Pelanggan Golongan Tertentu
Pelanggan dengan daya lebih tinggi seperti 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12%. Kebijakan serupa juga berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, yang mencakup 400 ribu pelanggan terkaya.

PLN mengapresiasi peran pelanggan di golongan atas yang tetap berkontribusi dengan PPN 12% untuk mendukung subsidi listrik bagi golongan masyarakat yang lebih membutuhkan.

 
Dampak dan Manfaat
Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, terutama dalam meringankan beban pengeluaran rumah tangga selama awal tahun 2025. Dukungan subsidi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi. (mul)

 


 
#DiskonListrikPLN #SubsidiListrik2025 #PPN12Persen #BeritaPLN #KebijakanEkonomi #DayaBeliMasyarakat #SriMulyani


Berita Lainnya