Nasional
Yuk Manfaatkan Diskon Listrik 50%
Begini Cara Mendapatkannya
JAKARTA – Pemerintah memberikan kabar baik di awal tahun 2025 dengan menawarkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga tertentu. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang efektif per 1 Januari 2025.
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan (Januari dan Februari 2025),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan resminya, Senin (17/12/2024).
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik?
Diskon listrik ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA, mencakup:
450 VA: 24,6 juta pelanggan
900 VA: 38 juta pelanggan
1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar (token listrik).
Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN
Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk mendapatkan diskon ini. Diskon akan diterapkan secara otomatis melalui sistem digital PLN.
Pelanggan Prabayar (Token Listrik):
Diskon diterapkan langsung saat pembelian token listrik. Misalnya, token senilai Rp100.000 yang biasanya memberikan jumlah kWh tertentu, kini hanya perlu membayar Rp50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
Pelanggan Pascabayar:
Diskon akan langsung terlihat pada tagihan listrik untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.
Menurut Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, sistem otomatis ini dirancang untuk mempermudah pelanggan tanpa perlu proses tambahan.
Stimulus untuk Kurangi Dampak Kenaikan PPN
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan PPN menjadi 12 persen. Selain membantu rumah tangga, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.