Daerah
Bea Cukai Medan Musnahkan 606.020 Batang Rokok Ilegal
MEDAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, memusnahkan barang ilegal sebanyak 606.020 batang rokok.
"Selain itu, juga memusnahkan minuman etil alkohol sebanyak 295.830 mililiter (ml), 375 ml liqued vape yang berasal dari 91 surat bukti penindakan selama periode 2 Agustus 2022 sampai 25 Agustus 2023 di berbagai lokasi," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan Wawan Dharmawan di Medan, Rabu.
Lokasi tersebut di antaranya Medan, Deli Serdang, Langkat, ataupun barang kena cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara atas 11 tindakan pidana cukai yang diselesaikan melalui sistem ultimum remedium atau penyelesaian yang dilakukan secara restorative justice.
"Atas seluruh barang tersebut, diperoleh dengan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp426,6 juta," ucapnya.
Pemusnahan barang milik negara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-196/MK.6/KNL.0201/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Persetujuan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B Medan sebagai dasar pemusnahan barang ilegal tersebut.
"Barang yang dimusnahkan merupakan kolaborasi antara aparat penegak hukum TNI, Polri, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Medan, Langkat dan Binjai," tutur Wawan.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang cukai, dengan hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
"Pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat atau perusahaan agar menjalankan usaha dengan cara legal," kata Wawan.