Daerah

Bangun Studio TVRI Pun Dikorupsi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 April 2024 22:00
Bangun Studio TVRI Pun Dikorupsi
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp10 miliar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat. Setelah menerima laporan, Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan, klarifikasi kepada pihak terkait, dan pengumpulan data/dokumen terkait pembangunan gedung studio tersebut.

Setelah ditemukan dugaan indikasi penyimpangan, Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri. Hasil kesimpulan kemudian dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri. "Pada tanggal 7 Februari 2024, dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri, dalam rangka mencari dan menemukan peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ungkap Denny.

Setelah serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terkait, pengumpulan data/dokumen, dan tinjauan lapangan bersama tim ahli, tim penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri. Hasilnya, pada tahap penyelidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi. Denny menegaskan tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim penyidik terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut. Kami harapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri," demikian Denny. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya