Daerah

Bahaya! Polisi Larang Pengendara Hindari Lembah Anai Demi Keselamatan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 14:30
Bahaya! Polisi Larang Pengendara Hindari Lembah Anai Demi Keselamatan
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang. (Antara/HO-Istimewa).

PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, demi keselamatan dan percepatan pemulihan jalan nasional pasca banjir bandang pada Sabtu (11/5/2024).

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan mendukung rehabilitasi jalan yang sedang dilakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Rabu.

Hal ini disampaikan Kombes Polisi Dwi Setiawan setelah beberapa kendaraan roda empat maupun roda dua tetap berusaha melewati jalan nasional yang saat ini masih dalam masa perbaikan.

Jalan nasional Lembah Anai, yang berada di Kabupaten Tanah Datar, putus total setelah dihantam banjir bandang pada Sabtu (11/5/2024). Pascakejadian itu, kendaraan dari Kota Padang tujuan Kota Bukittinggi dan sebaliknya dialihkan ke rute Malalak, Kelok 44, dan Sitinjau Lauik.

Pada Minggu (26/5/2024), satu unit minibus berwarna merah terperosok di sekitar bahu jalan nasional Lembah Anai, sehingga mengganggu proses pengerjaan atau perbaikan infrastruktur tersebut. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi pengendara dan pengemudi yang tetap memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai, polisi setempat mengambil tindakan tegas berupa penilangan.

"Saya sudah sampaikan kepada Kasat Lantas Padang Panjang untuk melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai," kata Dirlantas Polda Sumbar.

Larangan melewati jalur tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pejabat di lingkup pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, Polda Sumbar segera berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Sumbar terkait larangan melewati jalan yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Bukittinggi serta Provinsi Sumatera Utara.

"Khusus untuk kendaraan operasional kontraktor pengerjaan jalan, atau kendaraan yang membawa orang sakit dari arah Kota Bukittinggi, akan diberikan kelonggaran," ucap Kombes Polisi Dwi. (ant)
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya