Daerah

Bagi-bagikan Dana Bansos ke Ormas dan Parpol, Begini Nasib Mantan Bupati Bone Bolango

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 April 2024 15:00
Bagi-bagikan Dana Bansos ke Ormas dan Parpol, Begini Nasib Mantan Bupati Bone Bolango
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou (tengah) dibawa petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (17/4/2024). Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. ANTARA/Adiwinata Solihin.

KABUPATEN BONE BOLANGO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Kejati Gorontalo menyatakan Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Purwanto Joko Irianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kabupaten Bone terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik pada tahun anggaran tersebut. Dalam pelaksanaannya, terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal serta tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan.

Hal ini bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Hal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Hamim Pou disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Hamim Pou menyatakan bahwa ia sama sekali tidak menggunakan uang tersebut. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya