Daerah

Ayah Gembong Narkoba Diserahkan Bareskrim ke Kejari Banjarmasin

Redaksi — Satu Indonesia
08 November 2023 18:12
Ayah Gembong Narkoba Diserahkan Bareskrim ke Kejari Banjarmasin
Kajari Banjarmasin Indah Laila saat menyampaikan ke media penerimaan tahap II tersangka Lian Silas selaku ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama setelah berkasnya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan lengkap. (Foto: ANTARA)

BANJARMASIN - Penyidik Bareskrim Polri hari ini menyerahkan tersangka Lian Silas selaku ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin setelah berkasnya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) lengkap alias P21 yang ditandai penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke penuntut umum. Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Banjarmasin sembari penuntut umum mempersiapkan persidangannya 1. Adapun barang bukti yang turut diterima penuntut umum yaitu 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar 

Indah Laila, Kejari Banjarmasin, menjelaskan bahwa tersangka merupakan ayah kandung dari Fredy Pratama, sang gembong narkoba jaringan internasional yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim 1. Dalam penyidikan polisi, Lian Silas mengetahui pekerjaan Fredy Pratama sebagai pengedar narkoba. Adapun modus operandinya, tersangka membuat rekening untuk menerima uang dari sang anak yang dipergunakan membeli beberapa aset berupa Hotel Armani Muara Teweh, tanah dan bangunan lainnya di Barito Utara, Kalimantan Tengah senilai 39,5 miliar. Kemudian tersangka juga membeli aset berupa tanah dan bangunan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dipergunakan keluarganya menjalankan bisnis 1.

Indah memastikan pula penuntut umum hanya fokus dalam perkara TPPU lantaran dari hasil penyidikan polisi tidak ditemukan adanya keterlibatan langsung tersangka dalam tindak pidana asal yaitu narkotika. (ant)


Berita Lainnya