Daerah

ASN BNN Tega Hajar Istri Berulang-ulang Gara-Gara Pinjol Rp30 Juta

Gugat Cerai Tanpa Harta Gana-gini

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Januari 2024 16:17
ASN BNN Tega Hajar Istri Berulang-ulang Gara-Gara Pinjol Rp30 Juta
Korban KDRT YA menunjukkan surat laporan polisi untuk suaminya AF.

BEKASI - Pria berinisial AF, seorang ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN), ditahan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. Ternyata, KDRT ini sudah terjadi secara berulang sejak tahun 2021.

"Tersangka mengulangi perbuatannya. Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Korban, YA, mengalami berbagai tindakan KDRT dari AF, termasuk pembantingan dan cekikan. Video dari peristiwa ini juga sudah diamankan oleh penyidik. Tersangka AF ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Polisi mengungkap motif di balik KDRT ini. AF mengaku kesal karena istrinya memiliki utang pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan dia. Jumlah utang tersebut senilai Rp30 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini YA, menghadapi pemanggilan kedua terkait gugatan cerai suaminya. Meski tidak menuntut harta gana-gini, ia berharap AF mendapatkan balasan atas tindakan KDRT yang dilakukan.


Berita Lainnya