Daerah

Anggota Gangster Promosikan Judi Online Pakai Instagram Lalu Ditangkap

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 Maret 2024 19:30
Anggota Gangster Promosikan Judi Online Pakai Instagram Lalu Ditangkap
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti kasus promosi judi "online" yang dilakukan oleh anggota gangster di Kota Bogor, Senin (25/3/2023). ANTARA/Shabrina Zakaria

KOTA BOGOR - Polresta Bogor , Jawa Barat, berhasil menangkap seorang anggota gangster berinisial S yang diduga melakukan promosi judi online melalui akun Instagram kelompoknya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin, bahwa penangkapan S terjadi pada hari Jumat (22/3) bersamaan dengan ratusan anggota gangster lainnya. "Ada satu tersangka dari aliansi Tim Kaciw Bogor, yang sejak November 2023 hingga sekarang melakukan promosi untuk judi online dan mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta per bulan," kata Bismo.

Menurut Bismo, pelaku pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online. Sejak itu, pelaku mulai mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki 11.000 pengikut. "Akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian. Uang yang didapatkan digunakan untuk kepentingan teman-temannya," jelas Bismo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tindakan penyebaran informasi perjudian secara elektronik. "Tindak pidana ini dapat dikenakan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp10 miliar," tambahnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut uang hasil promosi judi online digunakan untuk minum alkohol bersama teman-temannya. "Dari 256 anggota gangster yang ditangkap pada hari Jumat, sebenarnya ada 12 orang yang berperan sebagai admin akun Instagram kelompok mereka. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, satu admin dari Tim Kaciw Bogor terbukti memposting situs judi online," jelas Lutfi.

Polresta Bogor Kota menangkap 256 remaja dan pemuda yang merupakan anggota gangster menamakan diri "Aliansi Bocimi" saat berkonvoi menggunakan atribut bendera dari arah kota menuju Kabupaten Bogor, Jumat (22/3/2024). Sejumlah dari mereka juga dilakukan tes urine dan beberapa ponsel disita. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya