Daerah

Anak Gugat Ibu Kandung, Hakim PN Karawang Gali Sosok Pemalsu Tanda Tangan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Juli 2024 13:30
Anak Gugat Ibu Kandung, Hakim PN Karawang Gali Sosok Pemalsu Tanda Tangan
Sidang lanjutan perkara seorang anak yang laporkan ibu kandungnya di Pengadilan Negeri Karawang.

KARAWANG - Karawang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggali lebih dalam mengenai sosok pemalsu tanda tangan dalam sidang lanjutan kasus seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait warisan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, terdakwa dalam perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) adalah Kusumayati, ibu kandung dari Stephanie (pelapor). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Saksi yang hadir adalah Dandy Sugianto, anak dari terdakwa.

Hakim Ketua, Nelly Andriani, mempertanyakan saksi terkait dugaan tanda tangan palsu. Awalnya, hakim menanyakan apakah saksi memahami permasalahan yang terjadi antara ibunya dan adiknya tersebut. "Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?" tanya hakim.

"Saya juga nggak ngerti," jawab Dandy. Hakim kemudian mempertegas pertanyaan tentang hak-hak Stephanie yang diduga diambil. "Saudara tahu kan terjadinya selisih paham antara Ibu Stephanie dan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie) tidak dimasukkan ke dalam ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?" kata Nelly.

Dandy mengklaim Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie. Hakim Ketua lalu mengingatkan saksi sudah disumpah dan diminta untuk berbicara jujur terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini. "Kita sudah menerima berkas, ini tahu sebabnya mengapa Ibu Kusumayati dilaporkan. Saudara sudah disumpah, ayolah cerita," kata hakim.

"Minta warisan," jawab Dandy singkat. Hakim kemudian menanyakan apakah saksi turut menandatangani surat keterangan waris (SKW) yang dipermasalahkan oleh Stephanie. Dandy mengakui ia turut menandatangani namun ia tidak mengetahui surat apa yang ditandatanganinya. "Saya tanda tangan atas nama Dandy, bukan nama Stephanie. Saya pun gak tanya tanda tangan surat untuk apa," ujar Dandy.

Hakim belum puas dengan jawaban Dandy dan kembali mengulik siapa yang membubuhkan tanda tangan untuk Stephanie. Dandy mengaku tidak mengetahui siapa yang menandatangani karena ia merupakan orang pertama yang menandatangani. Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang kembali membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak yang berperkara. Jadwal perdamaian untuk kedua pihak bernegosiasi akan digelar pada Rabu (3/7/24) di kantor Pengadilan Negeri Karawang. Hakim Ketua meminta jaksa dan kuasa hukum untuk hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak serta anak-anak lainnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya