Alwin Jabarti Kiemas yang Bukan Keponakan Megawati Jadi Bendahara Judi Online Komdigi
JAKARTA - Alwin Jabarti Kiemas (40), salah satu tersangka dalam kasus situs judi online (judol), diduga berperan sebagai bendahara dalam jaringan pelaku yang dilindungi oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Alwin bertugas mengelola keuangan hasil dari koordinasi agar situs judi online tidak diblokir oleh Kominfo, yang kini berubah nama menjadi Komdigi.
"(Alwin) mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo (kini Komdigi)," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (29/11/2024). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, sebelumnya juga mengonfirmasi penangkapan Alwin dalam kasus ini. "Kami benar (Alwin turut ditangkap)," ungkap Wira dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa Alwin bersama dua tersangka lain, yakni staf ahli Kemenkomdigi Adhi Kismanto (27) dan tersangka berinisial A, mengendalikan kantor satelit yang berlokasi di Bekasi Selatan. "Berdasarkan keterangan para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Wira di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi. Beberapa tersangka juga bertugas menampung uang setoran dari agen dan memverifikasi situs agar tidak terblokir.
Ironisnya, Kementerian Komdigi, yang seharusnya bertugas memblokir situs judi, justru disalahgunakan oleh oknum pegawainya untuk meraup keuntungan pribadi. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Sebut Keponakan Megawati
Sebelumnya Akun X @PartaiSocmed yang diduga akan dilaporkan oleh PDIP ke polisi terkait tudingan keponakan Keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terlibat judi online menyatakan tidak akan mundur. Tersangka tersebut bernama adalah Alwin Jabarti Kiemas.
Hal tersebut dinyatakan oleh status @PartaiSocmed dengan menuliskan narasi:
Akun2 lain yg bahas judi online sekedar utk dpt followers pasti terkencing2, minta maaf lalu hapus2 postingan jika dpt ancaman begini. Tapi itu tidak akan terjadi pada kami. Ketika kami bongkar sesuatu kami pastikan infonya valid lalu kami tidak akan bergeser sejengkal pun.
Kemudian dalam postingan yang lain, @PartaiSocmed yang membalas postingan akun lain justru membongkar hubungan kekerabatan antara tersangka Alwin Jabarti Kiemas dengan almarhum Taufiq Kiemas suami Megawati. Berikut narasi yang dituliskan @PartaiSocmed dalam postingannya.
Pembelaan yg frustasi. Kamu tahu tidak Alwin Jabarti Kiemas itu anak dari Santayana Kiemas, adiknya Alm. Taufiq Kiemas @Amran_bin_Al
Selanjutnya dalam postingan yang lain @PartaiSocmed menuliskan status:
Apa yg mau dilaporkan oleh PDIP coba? Mau lapor karena kami mengungkap fakta?
Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) akhirnya buka suara terkait kegaduhan di media sosial yang menuding salah satu tersangka kasus beking situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Tersangka tersebut bernama adalah Alwin Jabarti Kiemas. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional, Ronny Talapessy menegaskan, Alwin bukan keluarga maupun keponakan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ataupun almarhum suami Megawati, Taufik Kiemas.
Ronny juga memastikan Alwin bukan kader PDIP. “Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” kata Ronny. Ronny menilai, isu keponakan Megawati terlibat kasus beking situs judi online Komdigi sengaja dimunculkan di masa tenang Pilkada 2024. “Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan,” ujarnya.
Adapun isu keponakan Megawati terlibat kasus beking situs judi online Komdigi diungkap oleh akun X @PartaiSocmed. Oleh karena itu, PDIP bakal melaporkan akun tersebut.“Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan,” tegasnya. (dan)