Metropolitan

Warning! Perantau Tanpa Skill "Dilarang" ke Jakarta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 April 2024 18:30
Warning! Perantau Tanpa Skill "Dilarang" ke Jakarta
Pemudik berjalan menuju bus yang akan membawanya ke kampung halaman di Terminal Kalideres, Jakarta, Senin (8/4/2024).

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Justin Adrian meminta para perantau atau pendatang baru harus memiliki keterampilan (skill) jika ingin menjadi warga DKI Jakarta sebagai bekal mencari pekerjaan di Ibu Kota.

"Saya minta setelah Lebaran, warga dari daerah yang mau ke Jakarta untuk pertama, harus punya kemampuan dan keterampilan," kata Justin kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Justin menjelaskan, setelah Lebaran, biasanya banyak pendatang dari luar kota yang ingin menjadi warga Jakarta dengan alasan merantau ataupun mencari pekerjaan. Oleh karena itu, politisi ini mengimbau kepada masyarakat yang akan urbanisasi ke Jakarta harus memiliki keahlian atau keterampilan sebagai bekal mencari pekerjaan.

Menurut dia, apabila pendatang tidak memiliki keahlian, maka hanya akan menambah daftar jumlah pengangguran di Jakarta. "Terlebih, ketersediaan lapangan kerja pun sangat terbatas. Setelah itu, ada dampak lainnya juga misalnya ketersediaan lapangan kerja yang makin sempit," ujarnya. Selain itu, Justin juga mewanti agar calon warga Jakarta itu menaati peraturan yakni tidak membuat bedeng atau rumah sementara di atas lahan Pemprov DKI yang dapat menimbulkan kesemrawutan tata ruang. Hal itu, lanjut dia, pendatang baru yang berencana tinggal di bantaran kali atau di atas saluran air akan mengakibatkan banjir di wilayah sekitar.

Kendati demikian, ia menegaskan urbanisasi ke Jakarta memang tak dilarang. Namun jika dilakukan tanpa perencanaan yang matang maka berpotensi menimbulkan banyak masalah bagi Jakarta. "Urbanisasi itu boleh-boleh saja, asal jangan merusak tata ruang," ujarnya. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI, jumlah penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 orang, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyarankan kemampuan bekerja dan rumah tinggal bagi para pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Ibu Kota usai libur Lebaran 2024. "Itu kan hak semua warga negara, yang penting mereka bisa bekerja dengan baik, mereka punya rumah tinggal. Pemda akan meminta itu kepada masyarakat," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya