Bisnis
WADUH! Pengecer LPG 3 Kg Nggak Bisa Jualan Lagi
Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg: Wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

JAKARTA - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penjualan LPG 3 kg. Kini, hanya penjual yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual gas bersubsidi tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah dan mencegah terjadinya over supply di pasaran.
Waktu Transisi Pendaftaran NIB
Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan waktu satu bulan kepada para pengecer untuk mendaftarkan NIB mereka. "Per 1 Februari, masa peralihan dimulai. Pangkalan resmi akan menjadi penyedia utama melalui Pertamina," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/01/25).
Tujuan Aturan Baru
Aturan ini bertujuan untuk:
Menjaga Stabilitas Harga: Dengan memperpendek rantai distribusi, harga LPG 3 kg diharapkan tetap sesuai batasan yang ditetapkan pemerintah.
Formalitas Pengecer: Pengecer diharapkan mendaftarkan diri secara formal dengan NIB, sehingga pengawasan distribusi lebih transparan.
Cara Daftar NIB Secara Online
Pengecer dapat mendaftarkan NIB mereka melalui platform Online Single Submission (OSS). Sistem ini telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan secara online tanpa kendala berarti.
Yuliot menegaskan, "Bahkan individu perseorangan bisa mendaftarkan NIB menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan ini berlaku di seluruh Indonesia." (mul)
#LPG3Kg #AturanBaruLPG #NIB #PengecerResmi #HargaGasStabil #ESDM #OSSIndonesia #Pertamina #GasBersubsidi #RegulasiBaru2025