Metropolitan

Viral! Sopir Bajaj Bacok Tukang Parkir Pakai Celurit di Kemayoran

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Februari 2024 13:30
Viral! Sopir Bajaj Bacok Tukang Parkir Pakai Celurit di Kemayoran
Polisi menunjukkan barang bukti kepada awak media di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

JAKARTA - Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan perkelahian antara seorang juru parkir (jukir) dan sopir Bajaj yang videonya viral di media sosial bukan karena saling ejek, melainkan akibat persoalan utang piutang.

“Setelah kita dalami, ternyata masalahnya adalah utang piutang yang nilainya Rp130 ribu. Kalau untuk ejek istri itu tidak ada,” jelas Arnold saat dijumpai di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (17/2/2024) pukul 14.00 WIB. Awalnya, tersangka utama berinisial APH menemui kedua korban berinisial AS (35) dan TA (29) di salah satu swalayan di daerah Sumur Batu, Kemayoran, untuk menagih utang. Namun, mereka mengalami kesalahpahaman yang berakhir dengan APH dipukuli oleh kedua korban.

Tidak menerima perlakuan tersebut, APH kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa celurit dan menceritakan kejadian tersebut kepada dua saudaranya, yakni SU dan ST. Ketiga tersangka kembali ke swalayan di daerah Sumur Batu dan menyerang kedua korban di halaman parkir. Kedua korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari dan masuk ke dalam swalayan. Namun, ketiga tersangka mengejar dan melanjutkan serangannya.

“Pada saat kejadian, APH memukuli korban AS dan membacok korban berulang kali dengan arit. Sedangkan dua tersangka lain memukuli korban TA dengan rak besi dan tangan kosong,” kata Arnold. Setelah melakukan aksi tersebut, ketiga tersangka melarikan diri, dan pihak swalayan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran.

Korban AS mengalami luka sobek di bibir, luka sobek di lutut kiri, luka di mata kaki kiri, dan jari telunjuk kiri patah. Sementara korban TA mengalami luka memar. Kedua korban saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih. Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan empat barang bukti, antara lain sebuah arit, dua rak besi, surat visum, dan baju korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” kata Arnold. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya