Metropolitan

Viral di Medsos, Polisi akhirnya Bekuk Komplotan Begal Mobil Tabrak Pemilik di Bogor

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Mei 2024 21:00
Viral di Medsos, Polisi akhirnya Bekuk Komplotan Begal Mobil Tabrak Pemilik di Bogor
Empat pelaku begal mobil yang beraksi di Kelurahan Tajur, Kota Bogor dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bogor Kota, Kamis (16/5/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku begal mobil di Kecamatan Bogor Timur yang menyebabkan korban berinisial H (21) mengalami luka-luka saat mempertahankan mobilnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Kamis, menyatakan dari enam tersangka, empat telah tertangkap yaitu A, R, K, dan I. Sementara Zaidan dan Calvin masih dalam pencarian. Bismo menjelaskan bahwa sebelum pencurian terjadi pada 22 April 2024, korban membeli mobil dari salah satu pelaku seharga Rp100 juta. Ternyata, pelaku telah memasang GPS di mobil tersebut untuk melacak keberadaannya.

“Selama dua bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka dengan memasang GPS sebelumnya,” kata Bismo. Ia menambahkan niat pelaku untuk mencuri kembali mobil tersebut sudah direncanakan dengan matang. Selain memasang GPS, pelaku juga membuat kunci duplikat. “Setelah dua bulan memantau, para tersangka merencanakan pencurian kembali. Mereka bergerak ke lokasi dan mencuri mobil tersebut,” jelasnya.

Saat kejadian, korban memergoki pelaku dan mengejar mobilnya. Namun, pelaku menabrak korban ke tiang listrik hingga mengalami luka dan sempat koma di rumah sakit. “Pelaku ini tergolong sadis. Tentunya kita kenakan pasal maksimal untuk para tersangka dan juga tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas luka berat yang dialami korban. Mereka juga dikenakan UU No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menjelaskan bahwa empat pelaku ditangkap di tempat berbeda. I ditangkap di Bogor, A di Kota Palembang, sedangkan R dan K di Tangerang.

Tersangka A, menurut Lutfi, sudah dua kali melakukan modus serupa. Namun, baru kali ini yang menyebabkan korban luka dan melapor ke polisi. “Korban melakukan transaksi dengan tersangka I yang menjadi perantara atau mengiklankan, sementara mobil sebenarnya milik tersangka A,” jelasnya. Aksi pencurian ini juga diunggah dalam akun Instagram @jhonlbf, yang menampilkan foto korban terbaring di rumah sakit dengan tubuh dipasangi peralatan medis. Dalam unggahan tersebut, korban disebut mengalami luka-luka karena terseret sejauh 150 meter saat berupaya mempertahankan mobilnya dari pelaku begal di Kota Bogor pada Senin (22/4/2024) malam.
 
 


Berita Lainnya