Metropolitan

Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Rektor UP Resmi Dinonaktifkan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Februari 2024 10:00
Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Rektor UP Resmi Dinonaktifkan
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual.

JAKARTA - Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi menonaktifkan Rektor berinisial ETH (72) terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).

"Sekretaris YPPUP Yoga Satrio mengatakan bahwa ETH tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Yoga di Jakarta, Selasa. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno di lingkungan internal pada hari sebelumnya (26/2/2024). ETH akan dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir pada 14 Maret 2024.

Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), Senin (26/2/2024). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemanggilan tersebut dan mengatakan kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Universitas Pancasila juga akan menghormati semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik pelapor maupun terlapor. Universitas Pancasila berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai ada putusan hukum yang ditetapkan.

Putri Langka menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (ant)


Berita Lainnya