Metropolitan

"Takutnya" KPU Didemo, Jalan Imam Bonjol Ditutup

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Agustus 2024 11:00
"Takutnya" KPU Didemo, Jalan Imam Bonjol Ditutup
Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat ditutup sebagai antisipasi adanya aksi dari berbagai elemen masyarakat di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jumat (23/8/2024).

JAKARTA - Jalan Imam Bonjol di Menteng, Jakarta Pusat, ditutup sebagai langkah antisipasi terhadap aksi yang direncanakan oleh berbagai elemen masyarakat di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Berdasarkan pantauan pada pukul 12.20 WIB, arus lalu lintas di sepanjang Jalan Imam Bonjol masih sepi. Kendaraan yang biasanya melintas dari arah Bundaran HI dialihkan ke Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim. Sementara itu, kendaraan dari arah Jalan Pangeran Diponegoro diarahkan menuju Jalan HOS Cokroaminoto. Meskipun belum ada massa aksi yang tiba, kawasan sekitar KPU RI tetap dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga berjaga di trotoar untuk memastikan tidak ada pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area KPU RI. Polisi telah memasang barikade beton di sekitar area depan Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami tetap mengantisipasi dengan memasang barikade beton untuk mengamankan aksi di sekitar kawasan KPU RI hari ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, pada Kamis (22/8), berbagai elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh, dan mahasiswa turun ke jalan untuk menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Partai Buruh dalam aksinya mendesak DPR RI agar tidak melawan dan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. "Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata seorang orator di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis.

KPU RI telah memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) yang telah diperbarui sesuai dengan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

"Pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia pada tanggal 27–29 Agustus akan mengikuti aturan-aturan PKPU yang sudah memasukkan materi-materi dari putusan MK," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ant) 
 
 


Berita Lainnya