Metropolitan

Syukur! Kawanan Maling Spion di Jakarta Ini Keciduk Polisi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Mei 2024 17:30
Syukur! Kawanan Maling Spion di Jakarta Ini Keciduk Polisi
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi bersama jajaran dalam jumpa pers pengungkapan sindikat pencurian spion mobil di Jakarta, Jumat.

JAKARTA - Kepolisian berhasil mengungkap jaringan pencurian spion mobil yang sedang parkir dan sudah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.

“Kami menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pidana ini,” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada pers di Jakarta, Jumat. Ketiga tersangka, yakni IP (23), RY (23), dan AY (20), masing-masing memiliki peran dalam kasus ini. IP bertugas sebagai joki dan mengawasi lokasi tempat pencurian, RY melepaskan spion secara paksa dari mobil target, sedangkan AY mengawasi lokasi yang akan dijadikan tempat pencurian.

“Ketiga tersangka ini merupakan residivis. IP dan RY merupakan residivis penyalahgunaan narkotika, sementara AY merupakan residivis kasus pencabulan,” ungkapnya. Binsar menjelaskan ketiga pelaku ditangkap saat melakukan pesta sabu di Jalan Ampera V, Kecamatan Pademangan, pada Selasa (28/5/2024). Setelah penangkapan, pelaku diminta untuk menunjukkan lokasi-lokasi tempat mereka melakukan aksi. Di beberapa lokasi tersebut, mereka sempat melakukan perlawanan dan akhirnya dilakukan tindakan tegas.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk satu unit sepeda motor, rekaman kamera pengawas (CCTV), alat potong, alat hisap sabu, pakaian, dan telepon seluler. “Modus operandi mereka adalah mematahkan spion milik korban secara paksa dengan tangan kosong,” ungkapnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi, termasuk enam kali di Kecamatan Pademangan, satu kali di Kemayoran, satu kali di Tanjung Priok, dan satu kali di Kedoya Barat. “Para pelaku menargetkan minimal satu aksi pencurian dalam seminggu dan menaruh perhatian pada berbagai jenis mobil baik yang berada di dalam pagar maupun yang parkir di pinggir jalan,” jelasnya.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku keempat yang diduga sebagai penadah spion hasil curian dari ketiga tersangka. Pelaku keempat, yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan seorang pria berinisial Y. “Uang hasil penjualan spion ini digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (ant)


Berita Lainnya