Bisnis

Starlink Kantongi Semua Perizinan di Indonesia, Langsung Banting Harga

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Mei 2024 14:00
Starlink Kantongi Semua Perizinan di Indonesia, Langsung Banting Harga
Perwakilan Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia Khrisna Vesa (kiri) dan Verry Iskandar dalam wawancara cegat usai acara focus group discussion (FGD) terkait hadirnya Starlink di industri penyediaan layanan internet di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu (29/5/2024)

JAKARTA - Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia menegaskan perusahaan telah memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia.

Menurut salah satu perwakilan tim hukum Starlink, Krishna Vesa, semua status badan hukum dan perizinan yang dimiliki Starlink sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Perkominfo. Krishna juga menegaskan Starlink tidak mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses perizinan, dan telah mengikuti prosedur yang sama dengan perusahaan lain dalam mendapatkan izin sebagai penyedia layanan internet di Indonesia.

Dia juga menyatakan semua perizinan, termasuk Network Operations Center (NOC) dan gateway station, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Krishna menambahkan bahwa Starlink berkomitmen untuk patuh terhadap semua peraturan yang ada di Indonesia tanpa ada pengecualian.

Terhadap tuduhan tentang praktik predatory pricing, Krishna dengan tegas membantah hal tersebut, menyatakan saat ini tidak ada praktik seperti itu dan promosi yang dilakukan Starlink adalah hal yang wajar dan diperbolehkan oleh hukum. Perwakilan tim hukum lainnya, Verry Iskandar, menambahkan bahwa tuduhan tentang predatory pricing terhadap Starlink tidak berdasar, karena promosi harga yang dilakukan Starlink adalah praktik bisnis yang sah dan memiliki batasan waktu.

Starlink telah resmi beroperasi di Indonesia dengan Elon Musk secara simbolis meresmikan layanan perusahaan di Bali pada 19 Mei 2024. Sebagai PJI, Starlink telah mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun dengan enam jenis perangkat yang telah disertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.

Selain itu, Starlink juga telah mendapat Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet serta izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.

Starlink juga memberikan potongan harga sebesar 40 persen untuk penjualan perangkat di Indonesia hingga 10 Juni, dengan perangkat Starlink ditawarkan dengan harga Rp4,68 juta dari harga Rp7,8 juta. (ant)
 
 


Berita Lainnya