Nasional

Rumah Mewah Bak Istana di Serpong Ini Milik Tersangka Korupsi Timah

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Mei 2024 18:30
Rumah Mewah Bak Istana di Serpong Ini Milik Tersangka Korupsi Timah
Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berdiri di depan rumah sitaan milik tersangka TN di Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024).

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, milik Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi timah.

"Satu unit rumah dengan luas 805 m² milik Tersangka TN alias AN, yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ketut menjelaskan berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus, rumah tersebut diperoleh melalui jual beli pada 21 Juli 2018. Properti tersebut kemudian disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024.

"Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," ujarnya. Ketut menambahkan bahwa tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna memperjelas tindak pidana yang tengah diselidiki. Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas tanah 238.848 m², serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan. Enam smelter tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Tamron Tamsil alias Aon (TN), yang merupakan pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), adalah salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.

 Berikut daftar 21 tersangka yang sudah ditetapkan.

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

 

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

 

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

 

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

 

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

 

6. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

 

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

 

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

 

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

 

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

 

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

 

12. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

 

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

 

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

 

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

 

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

 

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

 

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

 

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

 

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

 

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

 

 


Berita Lainnya