Nasional
Rumah Mewah Bak Istana di Serpong Ini Milik Tersangka Korupsi Timah
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, milik Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi timah.
"Satu unit rumah dengan luas 805 m² milik Tersangka TN alias AN, yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ketut menjelaskan berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus, rumah tersebut diperoleh melalui jual beli pada 21 Juli 2018. Properti tersebut kemudian disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024.
"Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," ujarnya. Ketut menambahkan bahwa tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna memperjelas tindak pidana yang tengah diselidiki. Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas tanah 238.848 m², serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan. Enam smelter tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Tamron Tamsil alias Aon (TN), yang merupakan pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), adalah salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.
Berikut daftar 21 tersangka yang sudah ditetapkan.